22 Agustus, 2009

Hukum-Hukum Seputar Ibadah Shaum


Posted: 20 Aug 2009 12:00 PM PDT

Dalil kewajiban shaum.

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Siapa saja di antara kalian yang melihat hilal bulan Ramadhan, maka berpuasalah. (QS al-Baqarah [2]: 185).

Dalil shaum juga didasarkan pada hadis penuturan Ibn Umar ra. yang menyatakan:

«اَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهاَدَةِ اَنْ لاَ الَهَ اِلاَّ اللهُ، وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَاِقاَمِ الصَّلاَةِ، وَاِيْتاَءِ الزَّكاَةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضاَنَ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; beribadah haji; dan shaum Ramadhan.” (HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Shaum wajib Bagi yang Balig dan Berakal

Karena itu, secara pasti shaum merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah balig dan berakal. Dalam hal ini, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk berpuasa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ»

Telah diangkat pena (taklif hukum) atas tiga orang: dari anak kecil hingga balig; dari orang yang tidur hingga dia bangun; dan dari orang gila hingga ia waras. (HR Abu Dawud).

Wanita Haid dan Nifas Tidak Wajib Puasa

Wanita haid dan nifas juga tidak wajib berpuasa, karena puasa bagi mereka adalah tidak sah. Jika mereka telah suci dari haid maka mereka wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkannya. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«فِي الْحَيْضِ كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ»

Karena haid, kami telah diperintahkan untuk meng-qadha’ shaum, tetapi kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat. (HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Siapa Yang Diwajibkan Mambayar Fidyah ?

Siapa saja yang tidak kuasa untuk berpuasa karena suatu kondisi tertentu, seperti orang yang sudah sangat tua/lanjut usia, yang menjadikan shaum baginya sangat berat, lalu orang yang sakit yang penyakitnya tidak mungkin disembuhkan, maka mereka juga tidak wajib untuk berpuasa; tetapi mereka wajib untuk membayar fidyah sebagai gantinya. Ketetapan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Tidaklah Allah menjadikan di dalam agama ini suatu hal yang berat/kesempitan bagi kalian. (QS al-Hajj [22]: 78).

Allah SWT juga berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Bagi orang-orang yang menanggung beban berat dalam berpuasa, mereka wajib memberikan fidyah, yakni memberi makan orang miskin. (QS al-Baqarah [2]: 184).

Ada juga hadis penuturan Ibn Abbas bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«وَمَنْ اَدْرَكَهُ الْكِبَرُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ صِيَامَ رَمَضاَنَ فَعَلَيْهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدًّ مِنْ قَمْحٍ»

Siapa saja yang telah mencapai usia lanjut, lalu dia tidak kuasa untuk melaksanakan puasa Ramadhan, maka ia wajib untuk mengeluarkan satu mud gandum setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).

Ibn Umar ra. juga menuturkan hadis:

«اِذَا ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ اَطْعِمْ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا»

Jika seseorang lemah dalam melaksanakn shaum, hendaknya ia memberikan makan kepada orang miskin satu mud setiap hari. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).

Dari Anas ra. juga dikatakan:

«أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا قَبْلَ وَفاَتِهِ فَافْطَرَ وَاَطْعَمَ»

Ia tidak berdaya untuk melaksanakan shaum sepanjang tahun sebelum wafatnya, lalu ia berbuka dan memberi makan makan orang miskin. (HR ath-Thabrani dan al-Haitasmi).

Siapa Yang diwajibkan Qodho Puasa ?

Jika seseorang tidak kuasa untuk berpuasa karena sakit dan ia khawatir sakitnya bertambah parah, ia juga tidak wajib untuk berpuasa, karena di dalamnya ada rasa berat sehingga dia boleh berbuka. Kemudian, jika dia sembuh maka dia wajib untuk meng-qadha’-nya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Siapa saja di antara kalian yang sakit, atau dalam perjalanan, maka hendaknya ia mengganti puasanya pada hari yang lain sejumlah yang ditinggalkannya. (QS al-Baqarah [2]: 184).

Jika seseorang sedang berpuasa, lalu ia jatuh sakit, ia boleh berbuka, karena keadaan sakit memang membolehkan seseorang yang berpuasa untuk berbuka.

Bagaimana Shaum Bagi yang Safar (melakukan Perjalanan ) ?

Sementara itu, berkaitan dengan seorang musafir, jika safar yang dilakukannya tidak mencapai empat barid atau 80 kilometer, ia wajib tetap berpuasa; ia tidak boleh berbuka. Alasannya, karena safar/perjalanan yang menghasilkan adanya rukhshah (keringanan) untuk berbuka adalah safar syar‘i (bukan semata-mata safar, peny.), yakni empat barid, yang setara dengan 80 km. Jika seorang musafir melakukan safar sejauh 80 km atau lebih maka ia boleh untuk tetap berpuasa dan boleh juga berbuka. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:

`

«اِنَّ حَمْزَةَ اِبْنِ عَمْرُوْ اْلاَسْلَمِي قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَأَصُوْمُ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَاِنْ شِئْتَ فَاَفْطِرْ»

Sesungguhnya Hamzah bin Amr al-Islami pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, “Perlukah aku berpuasa di dalam perjalanan?” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Jika engkau mau, berpuasalah. Jika engkau mau, berbukalah.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ashab as-Sunan).

Berpuasa Bagi Yang Safar Lebih Utama ?

Bagi musafir yang puasanya tidak menjadikan dirinya merasa berat/sempit maka tetap berpuasa adalah lebih utama. Sebab, Allah SWT telah berfirman:

وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ

Berpuasa itu adalah lebih baik bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 184).

Sebaliknya, jika puasanya ternyata telah membebani dirinya, maka dia lebih utama untuk berbuka. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:

«مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ بِرَجُلٍ تَحْتَ شَجَرَةٍ يُرَشُ عَلَيْهِ الْماَءُ فَقَالَ: مَا بَالَ هَذَا؟ قَاُلْوا: صَائِمٌ. فَقَالَ: لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ»

Dalam sebuah perjalanan Rasulullah saw. pernah melewati seorang laki-laki yang sedang berteduh di bawah pohon sambil menyiramkan air ke tubuhnya. Beliau lalu bertanya, “Mengapa orang ini?” Para Sahabat menjawab, “Dia sedang berpuasa.” Mendengar itu, Beliau kemudian bersabda, “Tidak baik berpuasa dalam perjalanan.”(HR an-Nasa’i).

Bagaimana Qodho Wanita Hamil ?

Adapun wanita hamil dan menyusui, mereka boleh untuk berbuka, lalu meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan, baik karena ia khawatir atas dirinya, khawatir atas dirinya dan bayinya, atau semata-mata khawatir atas bayinya; atau bahkan ia tidak memiliki kekhawatiran apapun. Pasalnya, kebolehan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa semata-mata didasarkan pada statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui, tanpa memandang apakah yang bersangkutan memiliki kekhawatiran ataukah tidak (akan kondisi dirinya dan bayinya, peny.). Ketentuan ini didasarkan pada apa yang telah dikukuhkan oleh hadis Nabi saw. dalam Ash-Shahihayn, sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik al-Ka‘bi. Ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحاَمِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ»

Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan keringanan bagi musafir dalam shaum dan sebagian shalatnya, sementara keringanan bagi wanita hamil dan menyusui adalah dalam shaumnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas tidak memberikan batasan tertentu terkait dengan kebolehan seseorang untuk tidak berpuasa. Hadis tersebut bahkan menyebutkan kebolehan itu secara mutlak bagi wanita hamil dan menyusui, semata-mata karena statusnya sebagai wanita hamil dan menyusui.

Lalu terkait dengan kewajiban wanita hamil dan menyusui untuk meng-qadha’ shaum yang ditinggalkannya, hal itu didasarkan pada alasan bahwa mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara di-qadha’. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. yang menyatakan:

«اِنَّ اِمْرَأَةً قاَلَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَنِّ اُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذَرٍ، أَفَاَصُوْمُ عَنْهَا؟ فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْكاَنَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ اَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكَ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ اُمِّكِ»

Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah saw., ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya?” Rasul menjawab, “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?” Wanita itu menjawab, “Tentu saja.” Rasul lalu bersabda, “Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu.” (HR Muslim).

Kemudian, tidak adanya kewajiban atas wanita hamil dan menyusui untuk membayar fidyah, hal itu karena dalam hal ini memang tidak ada nash yang menunjukkannya.

Bagaimana Keharusan merukyat hilal bulan Ramadhan.?

Shaum Ramadhan hanya diwajibkan atas kaum Muslim saat sudah terlihat hilal (bulan sabit tanggal 1) bulan Ramadhan. Jika pada saatnya hilal Ramadhan terhalang dari pandangan manusia, maka kaum Muslim wajib menggenapkan bilangan bulan Sya‘ban (menjadi 30 hari), lalu besoknya mereka harus sudah mulai berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Ibn Abbas ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ، وَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا الشَّهْرَ اسْتِقْبَالاً»

Berpuasalah kalian karena merukyat hilal dan berbukalah kalian (mengakhiri puasa Ramadhan, peny.) juga karena melihat hilal (bulan sabit tanggal 1 Syawal, peny.).Jika hilal terhalang dari pandangan kalian maka genapkanlah bilangan bulan Sya‘ban. Janganlah kalian kalian menyambut bulan itu (dengan berpuasa, peny.). (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ahmad, dan ad-Darimi).

Haruskah Shaum didahului niat ?.

Shaum Ramadhan, sebagaimana juga shaum-shaum lainnya, hanya dipandang absah jika didahului dengan niat. Dasarnya adalah sabda Nabi saw.:

«اِنَّمَا اْلاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ»

Sesungguhnya amal ibadah itu bergantung pada niatnya. (HR Muslim).

Niat wajib dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan. Pasalnya, shaum pada masing-masing hari merupakan ibadah yang berdiri sendiri, yang waktunya dimulai dari terbit fajar dan diakhiri saat matahari terbenam. Shaum pada hari ini tidak bisa ikut-ikutan rusak oleh rusaknya puasa pada hari-hari sebelumnya maupun hari-hari sesudahnya. Karena itulah, tidak cukup satu niat untuk berpuasa sebulan penuh. Akan tetapi, niat harus dilakukan setiap hari.

Kapan Niat Dilakukan

Sahum Ramadhan ataupun shaum-shaum wajib lainnya tidak sah dilakukan jika niatnya baru dilakukan siang hari. Niat shaum wajib dilakukan pada malam hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadis penuturan Hafshah:

«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يَبِيْتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ»

Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tidak ada puasa baginya.” (HR an-Nasa’i dan ad-Darimi).

Niat boleh dilakukan pada bagian malam manapun sejak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar karena seluruhnya termasuk bagian dari malam hari.

Bagaimana Dengan Niat Shaum Sunnah ?

Adapun niat shaum sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar sebelum matahari tergelincir. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Aisyah ra.:


«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَصْبَحَ اليَوْمُ، عِنْدَكُمْ شَيْءٌ تُطْعِمُوْنَ؟ فَقَالَتْ: لاَ. فَقَالَ: اِنِّي إِذًا صَائِمٌ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bertanya, “Apakah pagi ini ada sesuatu (makanan) untuk kalian makan?” Aisyah menjawab, “Tidak ada.” Nabi saw. kemudian berkata, “Kalau begitu, aku akan berpuasa saja.” (HR Ahmad).

Niat shaum Ramadhan juga harus ditentukan. Artinya, seseorang yang hendak berpuasa harus menyatakan diri bahwa ia memang berniat untuk shaum Ramadhan pada hari itu, karena ia merupakan bentuk taqarrub kepada Allah yang terkait dengan waktu pelaksanaannya. Hanya saja, niat tidak mesti dinyatakan secara verbal, tetapi cukup dengan adanya maksud di dalam kalbu. Niat juga hanya dianggap sah jika secara pasti dimaksudkan untuk melaksanakan shaum Ramadhan pada hari tertentu karena menentukan niat pada masing-masing hari adalah wajib.

Kapan Waktu pelaksanaan shaum?.

Waktu pelaksanaan shaum dimulai sejak terbit fajar, yakni fajar shâdiq (waktu subuh) dan diakhiri dengan terbenamnya matahari (saat magrib). Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Umar ra:

«اَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِذاَ أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَاَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَابَتِ الشَّمْسُ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Jika malam telah datang dari sini, siang telah berakhir dari sini, dan matahari pun sudah tenggelam, maka orang-orang yang berpuasa berbuka saat itu. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Allah SWT juga berfirman:

(وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian putih-hitamnya sang fajar, lalu sempurnakanlah shaum hingga tiba waktu malam. (QS al-Baqarah [2]: 187).

Jika seseorang yang sedang berpuasa makan dan minum, sementara dia ingat bahwa dia sedang berpuasa, dan dia pun tahu bahwa makan-minum itu haram saat puasa, maka batallah puasanya, karena ia melakukan perkara yang dilarang dalam puasa tanpa ada uzur.

Bagaimana Meneteskan Obat Ke Dalam Hidung ?

Jika orang yang sedang berpuasa meneteskan obat ke dalam hidung atau memasukkan air ke lubang telinganya hingga sampai ke otaknya, batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Luqaith bin Shabrah ra. yang menyatakan:

«قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ، اَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوْءِ. قَالَ: اَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اْلاَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشاَقِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا»

Aku berkata, “Wahai Rasulullah saw., beritahulah aku tentang cara berwudhu.” Beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu, renggangkalah jari-jemari, optimalkanlah menghirup air lewat hidung (ber-istinsyâq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Berkaitan dengan hadis di atas, pemahaman kebalikan (mafhûm mukhâlafah)-nya adalah larangan untuk tidak secara optimal (banyak-banyak) ber-istinsyâq saat berpuasa hingga tidak ada sedikit pun air yang sampai ke otak. Ini berarti, adanya air yang sampai ke otak adalah haram bagi orang yang berpuasa dan membatalkan puasanya. Makan, minum, menghirup sesuatu melalui hidung, dan meneteskan air ke dalam lubang telinga pengertiannya meliputi memasukkan apa saja; baik yang biasa dimakan dan diminum seperti nasi, air, tembakau, dan sejenisnya; ataupun yang biasa diteteskan melalui hidung, telinga, dan sejenisnya. Semua ini membatalkan puasa.

Bagaimana Hubungan Suami Istri Saat Shaum ?

Orang yang sedang berpuasa juga dilarang melakukan hubungan suami-istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ

Sekarang, campurilah mereka. (QS al-Baqarah [2]: 187).

Ayat ini menunjukkan, bahwa mencampuri istri tidak dibolehkan sebelum sekarang ini, yakni pada siang hari bulan Ramadhan. Apabila yang dicampuri itu kemaluan maka batallah puasa. Jika yang dicampurinya selain kemaluan, atau sekadar mencium tetapi sampai membuat keluar air mani (sperma), maka batal pula puasa seseorang; tetapi jika tidak sampai membuat keluar sperma maka puasanya tidak batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Jabir ra. sebagai berikut:

«قَبَلْتُ وَاَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: قَبَلْتُ، وَاَنَا صَائِمٌ. فَقاَلَ: اَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ وَاَنْتَ صَائِمٌ»

Aku pernah mencium (istriku) saat sedang berpuasa. Aku lalu menjumpai Nabi saw., kemudian bertanya, “Aku telah mencium (istriku), sementara aku sedang berpuasa.” Rasul saw. lalu bersabda, “Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur pada waktu engkau berpuasa?” (HR Ahmad).

Dalam hadis ini. Nabi saw. telah menyerupakan aktivitas mencium dengan berkumur; jika air sampai tertelan, batallah puasa seseorang; sedangkan jika tidak maka puasanya tidak menjadi batal. Demikian pula halnya dengan mencampuri istri pada selain kemaluan atau sekadar menciumnya.

Batalkah Orang Yang Sengaja Muntah ?

Jika seorang yang sedang berpuasa dengan sengaja membuat dirinya muntah maka batallah puasanya. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra.:

«اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ»

Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang telah memancing dirinya agar muntah dengan sengaja, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Siapa saja yang muntah (tanpa disengaja), ia tidak wajib mengqadha’ puasanya.’” (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Kalau Lupa ?

Semua hal di atas jika dilakukan/terjadi dengan catatan, yakni jika orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Adapun jika ia melakukakannya karena lupa maka puasanya tidak menjadi batal. Hal ini didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra. yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

«مَنْ اَفْطَرَ فِي شَّهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضاَءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفاَرَةَ»

Siapa saja yang berbuka pada bulan Ramadhan karena lupa, ia tidak wajib meng-qadha’ dan tidak wajib pula membayar kafarah. (HR at-Tirmidzi).

Ketentuan di atas juga dirdasarkan pada hadis riwayat al-Bukhari dari Nabi saw. yang pernah bersabda:

«اِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ اَوْشَرَبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ»

Jika seseorang yang sedang berpuasa lupa sehingga dia makan atau minum maka sempurnakanlah (lanjutkanlah) puasanya. Sebab, itu hanyalah kehendak Allah yang (dengan sengaja) telah memberinya makan dan minum. (HR al-Bukhari Muslim, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Melakukan Hubungan Suami Istri Padahal Sudah Terbit Fajar ?

Jika seseorang makan atau melakukan hubungan suami-istri dengan alasan karena dia menduga bahwa fajar belum terbit, padahal ternyata fajar telah terbit, atau ia mengira bahwa matahari telah terbenam, padahal matahari belum terbenam, maka batallah puasanya dan ia wajib meng-qadha’-nya. Ketetapan ini didasarkan pada hadis penuturan Hanzhalah ra. yang mengatakan:

«كُنَّا بِالْمَدِيْنَةِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ وَفِي السَّمَاءِ شَيْءٌ مِنَ السَّحَابِ. فَظَنَّناَ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ غَابَتْ فَاَفْطَرَ بَعْضُ النَّاسِ فَاَمَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ كَانَ قَدْ اَفْطَرَ اَنْ يَصُوْمَ يَوْمًا مَكَانَهُ»

Saat kami berada di Madinah pada bulan Ramadhan, ketika langit dalam keadaan berawan, kami mengira matahari telah terbenam. Lalu sebagian orang berbuka. Karena itu, Umar ra. menyuruh agar orang yang terlanjur berbuka untuk berpuasa pada hari lain sebagai penggantinya. (HR al-Baihaqi dan al-Haitsami).

Ketetapan ini juga didasarkan pada hadis penuturan Hisyam bin Urwah dari Fathimah, istrinya, dari Asma’ yang mengatakan:

«اَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ. قِيْلَ لِهِشاَمِ: اُمِرُوْا بِالْقَضَاءِ. قَالَ: لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ»

Pada masa Rasulullah saw. kami pernah berbuka saat langit dalam keadaan mendung, kemudian matahari masih tampakt. Kepada Hisyam dikatakan, “Mereka disuruh meng-qadha’ puasa.” Dia lalu berkata, “Tentu saja harus meng-qadha’ puasa.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Bagaimana Orang yang Berbuka Tanpa Uzur ?

Siapa saja yang berbuka pada siang hari bulan Ramadhan tanpa uzur, ia wajib meng-qadha’ puasanya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:

«مَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ»

Siapa saja yang memancing dirinya agar muntah, ia wajib meng-qadha’-nya. (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).

Nabi saw. juga pernah bersabda:

«فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ بِالْقَضَاءِ»

Utang kepada Allah lebih layak untuk dibayar. (HR Muslim).

Khutbah Rosulullah Saw Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Posted: 20 Aug 2009 12:12 PM PDT

Berikut ini wasiat Baginda Rasulullah saw. pada malam terakhir bulan Sya’ban, dalam khutbah Beliau saat menyambut datangnya bulan Ramadhan:


Wahai manusia!

Sungguh telah datang kepada kalian bulan Allah yang membawa berkah, rahmat dan maghfirah; bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya paling utama. Malam-malamnya paling utama. Jam demi jamnya paling utama. Inilah bulan ketika kalian diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-Nya.

Pada bulan ini nafas-nafas kalian menjadi tasbih, tidur kalian ibadah, amal-amal kalian diterima dan doa-doa kalian diijabah. Bermohonlah kepada Allah, Tuhan kalian, dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Dia membimbing kalian untuk melakukan shaum dan membaca Kitab-Nya. Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah pada bulan agung ini…

Bersedekahlah kepada kaum fakir dan miskin. Muliakanlah orang tua. Sayangilah yang muda. Sambungkanlah tali persaudaraan. Jagalah lidah. Tahanlah pandangan dari apa yang tidak halal kalian pandang. Peliharalah pendengaran dari apa yang tidak halal kalian dengar…

Bertobatlah kepada Allah dari dosa-dosa. Angkatlah tangan-tangan kalian untuk berdoa pada waktu shalat. Itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah ‘Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih. Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.

Wahai manusia!

Sesungguhnya diri kalian tergadai karena amal-amal kalian. Karena itu, bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggung kalian berat karena beban (dosa). Karena itu, ringankanlah dengan memperpanjang sujud.

Ketahuilah! Allah Swt. bersumpah dengan segala kebesaran-Nya, bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan-Nya.


Wahai manusia!

Siapa saja di antara kalian memberi buka kepada orang-orang Mukmin yang berpuasa pada bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu…

Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.


Wahai manusia!

Siapa yang membaguskan akhlaknya pada bulan ini, ia akan berhasil melewati sirâth al-mustaqîm pada hari ketika kaki-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) pada bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya pada Hari Kiamat. Siapa saja yang menahan kejelekannya pada bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang memuliakan anak yatim pada bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang menyambungkan tali silaturahmi pada bulan ini, Allah akan menghubungkannya dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Siapa saja yang memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.

Siapa saja yang melakukan shalat sunnah pada bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Siapa saja yang melakukan shalat fardhu, baginya pahala seperti melakukan 70 shalat fardhu pada bulan lain. Siapa saja yang memperbanyak shalawat kepadaku padai bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Siapa saja pada bulan ini membaca satu ayat al-Quran, pahalanya sama seperti mengkhatamkan al-Quran pada bulan-bulan yang lain.


Wahai manusia!

Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagi kalian. Karena itu, mintalah kepada Tuhan kalian agar tidak pernah menutupkannya bagi kalian. Sesungguhnya pintu-pintu neraka tertutup. Karena itu, mohonlah kepada Tuhan kalian untuk tidak akan pernah membukakannya bagi kalian. Sesungguhnya setan-setan terbelenggu. Karena itu, mintalah agar mereka tak lagi pernah menguasai kalian…


Wahai manusia!

Sesungguhnya kalian akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyâm pada malam harinya suatu tathawwu’.

Siapa saja yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu amal kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.

Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan dan bulan Allah memberikan rezeki kepada Mukmin di dalamnya.

Siapa saja yang memberikan makanan berbuka kepada seseorang yang berpuasa, yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang…

Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Siapa saja yang meringankan beban dari budak sahaya, niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.

Karena itu, perbanyaklah empat perkara pada bulan Ramadhan: dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhan kalian; dua perkara lagi yang sangat kalian butuhkan. Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampunan kepada-Nya. Dua perkara yang sangat kalian butuhkan ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.

Siapa saja yang memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Nya, dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga. [HR Ibnu Khuzaimah]

18 Agustus, 2009

British Foreign Secretary ‘Glorifies Terrorism’ In Radio Interview

London UK, 16th August 2009 - In an unusually frank exchange on BBC Radio 4, British Foreign Secretary David Miliband said that there were circumstances in which terrorism was justifiable and effective.

While talking about the life of Joe Slovo, a member of the armed wing of the ANC in apartheid South Africa which undertook violent actions and bombings in its fight against the apartheid regime in order to change the society. The presenter asked
“Are there circumstances in which violent reaction, terrorism, is the right response?” In response, Mr Miliband said “Yes, there are circumstances in which it is justifiable, and yes, there are circumstances in which it is effective”.

Commenting on Miliband’s statement, Taji Mustafa, media representative of Hizb ut-Tahrir Britain said,
“These comments show a spectacular double standard. Especially coming from the British Foreign Secretary, who condemns Muslims in Palestine who suffer under the apartheid Israeli occupation. If a Muslim had made similar comments about resisting occupation they may have found themselves arrested under anti-terror laws made by Mr Miliband’s government against the ‘glorification’ of terrorism.”

“However, the frankness of his comments also betray the hypocrisy of the wider discussion around ‘terrorism’, illustrated in the response by Shadow Foreign Secretary William Hague, who criticized Mr Miliband for giving “succour to the Taleban”, yet remains silent about the violence on a much larger scale perpetrated by western governments in the Muslim world.”

“The comments show that politically motivated violence – whether to change society or to resist occupation, such as in Palestine, Iraq or Afghanistan, is condemned by western politicians when it conflicts with their interests, but overlooked when it is in line with their interests.”

“While Miliband and others play with the issue of terrorism as and when it suits them, Hizb ut-Tahrir has maintained its position that Islam obliges Muslims to resist occupation, whilst forbidding the killing of innocent civilians and violence as a means to bring political change in society. It is time to stop listening to these politicians, who abuse taxpayers money and hide their real political agendas in the Muslim lands, and instead to have an honest and sincere debate about the real issues facing the Muslim world and the West.”

14 Agustus, 2009

Press Release Muslimah HTI Jabar untuk Momen International Youth Day

Bertepatan dengan peringatan momen International Youth Day, hari ini, Rabu, tanggal 12 Agustus 2009, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia DPD I HTI Jawa Barat menggelar acara Aksi Simpatik bertema SAVE OUR GENERATION WITH ISLAM, ISLAM MENYELAMATKAN REMAJA, LIBERALISME MENGHANCURKAN REMAJA. Aksi ini dilatar belakangi oleh keprihatinan yang mendalam atas kondisi remaja di Jawa Barat khususnya, yang sudah dikepung oleh system hidup sekuler liberal yang menyeret sebagian mereka ke jurang kehancuran moral.

Aksi Simpatik ini dilakukan dengan cara defile, diikuti oleh sekitar 60 remaja aktivis Muslimah Hizbut Tahrir. Aksi dimulai pada pukul 13.00 dengan berjalan dari jl. Cilaki menuju Gedung Sate, dilanjutkan menuju BIP Jl. Mrdeka dan berakhir di Mesjid Al-Ukhuwah Jl. Wastu Kencana. Sepanjang perjalanan, peserta aksi meneriakan yel-yel yang menyerukan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya sekulerisme dan leberalisme termasuk pergaulan bebas, sekaligus menyerukan pentingnya para remaja dan umat keseluruhan kembali kepada system Islam dan memperjuangkannya.

Selain itu, aksi juga diisi dengan orasi dari 2 orang perwakilan remaja putri (Via Aviati dan Rahmiwati) dan 1 orang pendidik (Novita Natalia), diselingi dengan aksi teatrikal yang menyentuh, yang dilakukan di dua titik, yakni di depan Gedung Sate dan pelataran BIP. Secara keseluruhan, aksi orasi dan teatrikal ini berisi pernyataan keprihatinan Muslimah HTI atas kondisi remaja yang sudah terjebak dalam kungkungan sekularisme liberal, baik akibat proses liberalisasi yang sengaja dilakukan oleh kekuatan kapitalisme global melalui serangan pemikiran dan kebudayaan demi kepentingan hegemoni ekonomi dan ideology-politik mereka, maupun akibat legalisasi penerapan system hidup sekuler oleh penguasa dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yang mengukuhkan terjadinya proses liberalisasi itu di tengah-tengah umat.

Dampak proses liberalisasi yang dikukuhkan oleh legalisasi system hidup sekuler, termasuk dalam masalah pergaulan ini jelas terlihat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Semua data yang dikemukakan para orator menunjukkan angka yang membuat miris dan seharusnya membuat kita berpikir untuk melakukan upaya penyelesaian, baik menyangkut remaja yang sudah terjebak dalam pergaulan bebas dengan melakukan seks pra nikah, kasus aborsi yang dilakukan oleh remaja, remaja pengidap HIV/AIDS dan remaja penyalah guna NAPZA. Hanya saja, para orator menyayangkan, bahwa berbagai upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah remaja selama ini, baik yang dilakukan pemerintah maupun LSM, masih belum menyentuh akar permasalahan, bercorak sekuler-liberal dan bersifat pragmatis, sehingga alih-alih mampu mnyelesaikan, bahkan tak jarang malah memunculkan permasalahan baru yang lebih menakutkan. Program seks edukasi dengan propaganda seks dan aborsi aman, kondomisasi, pelarangan nikah dini dan sebagainya adalah contoh-contoh solusi yang justru memicu merebaknya seks bebas di kalangan remaja berikut dampak turunannya. Terlebih, kebijakan pemerintah terkait media yang memungkinkan pornografi merajalela dan system sanksi yang lemah, justru kian memperkuat fenomena liberalisasi ini di tengah-tengah masyarakat.

Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar seruan para orator untuk bersegera mencampakkan liberalisme dan system hidup sekuler sebagai akar/biang kerusakan masyarakat dan remaja. Mereka juga menyerukan agar umat kembali kepada Islam dan menyerukan penerapan syariat Islam dalam wadah Khilafah, karena hanya Islam yang mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang manusiawi; bersih, aman dan sejahtera dengan aturan-aturannya yang sempurna dan komplit karena berasal dari Dzat Yang Maha Menciptakan, Maha Tahu, Maha Adil dan Maha Sempurna. Dialah Allah SWT.

Aksi berlangsung tertib, dan diakhiri dengan pernyataan sikap Muslimah HTI DPD I HTI Jawa Barat yang dibacakan oleh ketuanya, Siti Nafidah dan dilanjutkan dengan doa. Peserta aksi membubarkan diri di Mesjid Al-Ukhuwah, Jl. Wastu Kencana sekitar waktu Ashar.

Dikeluarkan oleh Lajnah I’lamiyah Muslimah HTI Jabar



08 Agustus, 2009

Ada Apa Dengan Cinta Dan Pendidikan Seks?

Peran generasi muda tidak dapat dipandang sebelah mata. Di pundak remaja arah kemajuan suatu bangsa berada. Namun, kenyataan sekarang tidaklah seindah harapan. Bangsa Indonesia, kaya sumber daya manusia ini, remajanya justru mengalami kemunduran. Terjadi kerusakan moral akibat pergaulan salah remaja. Kasus pengguna narkoba, gaya hidup bebas, free sex yang menghantarkan penularan HIV/AIDS dan aborsi remaja, kian hari kian meningkat.

Rata-rata setiap tahun terjadi aborsi rata-rata sebanyak 2,6 juta per tahun. Jumlah kriminal aborsi tersebut cenderung meningkat di perkotaan. Pelaku aborsi 30 persennya kaum hawa usia produktif kurang dari 20 tahun atau remaja.

Melihat kondisi ini, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia cabang Universita Negeri Yogyakarta (UNJ) menyelenggarakan Talkshow Remaja ‘Saatnya Remaja Bicara :Ada Apa Dengan Cinta dan Pendidikan Seks?’, Minggu (2/7) di Aula Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Acara ini dibuka dengan keynote speech Bapak Drs. Ghofar Latief (Pengawas SMP, SMA se-Jogja). Beliau menyampaikan tentang fakta kebobrokan remaja serta bagaimana seharusnya remaja, jika ingin berbicara tentang cinta dan sex, maka harus merujuk pada Al-qur’an dan As- sunnah. Acara ini menghadirkan panelis dr. Siti Latifah (Praktisi Kesehatan) dan Meti Astuti,SEI (Aktivis Muslimah HTI).

dr. Siti Latifah (praktisi kesehatan) menggambarkan fakta remaja dan kebobrokannya. Fakta pacaran menjangkiti tidak hanya SMA, SMP, tapi juga menjadi pembicaraan di kalangan siswa SD sekarang. Panelis juga menggambarkan tentang kesehatan reproduksi remaja. Di sambung oleh panelis kedua, Meti Asuti (Muslimah HTI) yang memberikan solusi bagi problematika remaja. Remaja seharusnya mengenali potensi diri dan tidak keluar dari nilai-nilai Islam, sehingga menjadi remaja sehat dan bertakwa. Acara mendapat respons positif dan antusias dari peserta yang berasal dari siswi SMA dan SMP se-Jogja.

Diantaranya yang disampaikan Amrina Rosyada, siswi SMP Negeri 8 Yogyakarta menyatakan telah mendapatkan ilmu yang tidak diajarkan secara formal disekolah-sekolah serta mendapat tambahan wawasan tentang nilai-nilai keIslaman.

Forum semakin semarak dengan joke-joke hangat dari host (Kak Susi). Guru pendamping yang hadir pun memberikan respons antusias dengan menggambarkan kemunduran remaja saat ini. Mereka menyayangkan dan mengkhawatirkan masa depan anak didiknya. Bu Nurani, seorang guru, menyampaikan kebutuhan pembinaan lebih lanjut dari Muslimah HTI bagi pendidikan sex dan remaja ke sekolah-sekolah. Acara dihadiri kurang lebih 50 pelajar SMP, SMA se –Jogja dan beberapa guru pendamping.

Menyoal RUU Kesehatan dan Isu ‘Kesehatan Reproduksi’

[Al Islam 467] Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggantikan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992. RUU Kesehatan yang sudah diproses beberapa tahun lalu itu sedianya akan disahkan menjadi UU September mendatang oleh DPR Periode 2004-2009. Namun, dengan sisa waktu yang tinggal dua bulan lagi, pengesahan UU tersebut kemungkinan bisa disahkan tahun ini, tetapi mungkin juga baru bisa disahkan oleh DPR hasil Pemilu 2009 atau DPR Periode 2009-2014.

Di antara hal penting yang terus didorong-dorong oleh sejumlah kalangan—khususnya para aktivis perempuan—agar masuk dalam RUU Kesehatan yang baru itu adalah ihwal kesehatan reproduksi perempuan. Cedaw Working Group Initiative, misalnya, mengusulkan agar RUU Kesehatan yang baru bisa mengakomodasi kesehatan reproduksi perempuan (TVOne.co.id, 10/7/2009).

Agenda Terselubung

Gagasan di seputar ‘kesehatan reproduksi perempuan’ sebetulnya tidak dilepaskan dari agenda global penjajahan Barat. Upaya untuk mewujudkan gagasan ini adalah langkah lain yang dilakukan Barat yang dimotori AS untuk semakin melemahkan negara-negara berkembang, khususnya negeri-negeri Muslim, dengan cara menekan populasi (jumlah) penduduknya; selain melalui program pembatasan kelahiran melalui program KB, larangan menikah dini, dll.

Jumlah penduduk Indonesia, misalnya, sudah mencapai 238 juta dengan pertumbuhan penduduk pertahun 3,2 juta jiwa. Dengan laju pertumbuhan seperti ini, dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan menyalip jumlah penduduk Amerika Serikat (AS). Negara-negara maju seperti AS memiliki kekhawatiran yang tinggi terhadap laju pertumbuhan penduduk di Dunia Islam seperti Indonesia. Pasalnya, negara-negara maju saat ini mengalami penurunan tingkat pertumbuhan penduduk karena rendahnya angka kelahiran. Akibatnya, penduduk Dunia Islam memiliki hak suara yang lebih tinggi dalam percaturan kelembagaan internasional daripada dunia Barat (Jurnal-ekonomi.org, 2/09/08).

Karena itu, Barat mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menekan laju pertumbuhan di Dunia Islam dengan dua strategi: kontrol populasi dan genosida (pembantaian massal) melalui “kesehatan reproduksi”. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Barat, khususnya AS, untuk menghentikan ledakan jumlah penduduk di negeri-negeri Islam adalah sebagai berikut:

Pertama, pada tahun 1960-an telah diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika untuk melakukan ‘pemusnahan total’ terhadap bangsa-bangsa ‘tertentu’ secara bertahap.

Kedua, tahun 1974, atas permintaan Menteri Luar Negeri AS saat itu, Henry Kissinger, AS mengeluarkan dokumen National Security Study Memorandum 200, 1974 (NSSM, 200) yang menggambarkan kebencian dan rencana AS untuk menghabisi kaum Muslim. Intinya, mereka menyebut masalah kelebihan penduduk dunia sebagai “musuh” yang mengancam keamanan nasional Amerika. Dokumen NSSM 200 yang juga disebut Kissinger’s Report itu hingga hari ini tidak pernah dicabut. Penting dicatat, dokumen itu menyebut Indonesia sebagai salah satu dari 13 negara target utama politik depopulasi (pengurangan jumlah penduduk) (hli.org/nssm_200_exposed.html).

Ketiga, pada bulan Mei 1991, pemerintah AS telah mempublikasikan beberapa dokumen rahasia yang isinya berupa pandangan pemerintah AS, bahwa pertambahan penduduk Dunia Ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS.

Keempat, AS mengandeng PBB (melalui Lembaga UNDP, UNFPA) dan Bank Dunia untuk mengarahkan opini dunia, bahwa “pertumbuhan penduduk adalah sebuah masalah bagi Afrika, Amerika Latin dan Asia”.

Kelima, AS telah menyalurkan dana yang cukup besar untuk mewujudkan dua strategi ini. Dalam suatu laporan USAID dinyatakan, tahun 1965 sampai dengan 1974, AS telah menetapkan anggaran US$ 625 juta untuk kepentingan kontrol populasi. Anggaran yang telah dihabiskan dari tahun 1968 hingga 1995 adalah sejumlah US$ 1,5 miliar. Dana sebesar itu di antaranya digunakan untuk membeli sekaligus mendistribusikan alat kontrasepsi berupa 10,5 juta kondom, 2 juta pil aborsi, lebih dari 73 juta IUD, lebih dari 116 juta tablet vaginal foaming. Semua bantuan itu ditujukan untuk negara-negara yang dinamakannya LCDs/Negara-negara berkembang

29 Juli, 2009

Larangan Jilbab Bakal Diberlakukan di Oregon, AS

Council on American-Islamic Relations (CAIR)-lembaga advokasi hak-hak sipil komunitas Muslim di AS-mengkritik draft undang-undang yang diajukan dewan legislatif negara Oregon, yang bakal melarang para guru di sekolah publik mengenakan “busana” yang menunjukkan identitas agamanya, termasuk jilbab.

Dalam draft undang-undang “Oregon Workplace Religious Freedom Act” disebutkan, “Tak seorang pun guru di sekolah-sekolah publik boleh mengenakan busana yang menunjukkan identitas agamanya, saat menjalankan tugasnya sebagai guru.” Draft undang-undang itu juga menyebutkan, pejabat sekolah yang melarang seorang guru mengenakan busana yang menunjukkan identitas agamanya saat mengajar, tidak akan dituntut secara hukum.

“Undang-undang itu memaksa Muslim, Yahudi, Sikh dan penganut agama lainnya untuk memilih antara agama mereka atau memilih profesi sebagai pengajar,” kata Ibrahim Hooper, direktur komunikasi CAIR.

Ia menegaskan, jilbab adalah perintah agama dan melaksanakan perintah agama adalah hak yang dilindungi konstitusi. Hooper mempertanyakan, apakah larangan itu juga akan diberlakukan pada salib, simbol agama Kristen dan gambar Bintang David yang menjadi identitas agama Yahudi, atau juga akan berlaku pada seorang muslimah sedang menjalami kemoterapi dan rambutnya rontok sehingga ia harus mengenakan kerudung.

“Apakah muslimah itu harus menjalani penyelidikan untuk menentukan bahwa ia sedang menyatakan identitas keagamaannya atau tidak?” kata Hooper.

Lebih lanjut Hooper juga menyatakana bahwa draft undang-undang itu bertentangan dengan pernyataan Presiden Barack Obama tentang dunia Islam dan Muslim dalam pidatonya di Mesir, bulan Juni lalu. Dalam pidatonya Obama mengatakan bahwa kebebasan di Amerika tidak bisa dibeda-bedakan, kebebasan itu termasuk kebebasan menjalankan ibadah agama masing-masing.

“Itulah sebabnya, pemerintah AS akan melindungi hak kaum perempuan untuk mengenakan jilbab dan akan menghukum siapa saja yang menentangnya,” kata Obama ketika itu.

“Tapi dewan legislatif negara bagian Oregon sudah menyerahkan draft itu pada gubernur Oregon dan gubernur sudah mengatakan akan menyetujui draft tersebut,” ujar Hooper. (eramuslim.com, 17/7/2009)

Remaja Bicara Seks

Bertempat di sebuah aula sekolah Surabaya Timur, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia mengadakan kegiatan talk show dengan tema “Remaja Bicara Seks”. Kegiatan ini diadakan pada hari ahad, tanggal 26 juli 2009, dan dihadiri sekitar seratus remaja muslimah dari berbagai SMP dan SMA setempat.

Diawali dengan sebuah kisah tentang permainan sepak bola yang dilakukan sekelompok anak muslim pada zaman Rasulullah SAW yang dituturkan oleh DPD II Surabaya, Ir. Retno Sukmaningrum, MT dalam sambutan beliau. Di dalam kisah ini disebutkan bahwa bola yang dimainkan anak-anak muslim tersebut tanpa sengaja mengenai seorang rahib Yahudi. Dan saat itu, sang rahib pun mengumpat dan mengolok-olok Rasulullah SAW. Seketika itu juga anak-anak muslim tersebut menampakkan pembelaan mereka terhadap Pembawa Islam, junjungan kita bersama, Rasulullah SAW. Pesan yang disampaikan dari kisah ini adalah gambaran anak-anak dan remaja muslim yang seharusnya adalah demikian, yakni menjadi pembela Islam dan siap memimpin umat sebagai generasi khoiru ummah.

Acara berlanjut ke talkshow, yang dipandu oleh Raashedah dengan narasumber Ust. Dr. Faizah Rosyidah, yang keduanya adalah aktivis HTI. Selain menampilkan materi dalam bentuk powerpoint, Ust. Faizah juga menampilkan cuplikan film janin korban aborsi sebagai dampak dari tindakan calon ibu (baik yang sudah menikah ataukah belum) terhadap kehamilan yang tidak diinginkan, dan sebuah penelitian yang cukup menggambarkan rusaknya pergaulan remaja saat ini. Semua ini berpangkal dari kehidupan yang mengagungkan kebebasan akibat dari pandangan sekulerisme yang tertanam kuat sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah. Dan semakin jelas pula gambaran khoiru ummah dalam QS. Ali Imran hampir tidak terlihat pada model remaja sekarang, yang justru disibukkan untuk mengumbar hawa nafsu melalui gaya hidup free sex, hedonis, dan permissive. Kondisi ini semakin diperparah dengan rencana disahkannya UU Kespro, yang akan melegalkan aborsi dan meliberalkan remaja. Oleh karena itu, Ust. Faizah menyampaikan pentingnya remaja menjadi pembela Islam dan berperilaku sesuai dengan syariah Islam. Memang tidak cukup dengan level individu saja dengan membentengi diri dengan memperkuat aqidah dan memperdalam tsaqofah Islam saja, akan tetapi dibutuhkan pula level system yang kokoh berdasarkan aqidah dan menerapkan syariah kaafah yang akan melindungi setiap warganya dari rusaknya pergaulan, maupun persoalan yang lain.

Namun, di akhir talk show, baik narasumber, host, maupun pembawa acara menyampaikan pentingnya ada upaya kongkret remaja dalam menolak RUU yang akan menghancurkan generasi bangsa. Upaya tersebut adalah dengan menghadiri Konferensi Remaja Muslimah yang insya Allah diadakan pada tanggal 9 Agustus 2009, bertempat di Gelora Pancasila. Melalui kurang lebih 3000 peserta dari kalangan remaja muslimah yang hadir insya Allah mampu menghalau upaya liberalisasi remaja.

09 Juli, 2009

Ribuan Orang Mengiringi Pemakaman Pahlawan Jilbab

Ribuan orang mengantarkan jenazah Marwah Al-Sharbini ke tempat peristirahatannya yang terakhir di kota Alexandria, Mesir waktu setempat. Ribuan orang itu berjalan mengiringi peti jenazah Marwa yang mendapat sebutan “martir jilbab”.

Kematian Marwa memicu kemarahan di kalangan komunitas Muslim di Jerman dan Mesir-negara asal Marwa-tetapi juga komunitas Muslim di berbagai negara. “Tidak ada Tuhan selain Allah dan orang-orang Jerman adalah musuh Allah,” kata seorang warga Mesir yang ikut mengantarkan jenazah Marwa ke pemakaman.

“Kami akan membalas kematiannya. Barat, mereka tidak mau mengakui kita. Di sana ada rasisme,” ujar Tarek Al-Sharbini, saudara lelaki Marwa.

Selain Marwa, suaminya juga menjadi korban dan sekarang masih dalam kondisi kritis di sebuah rumah sakit Dresden, Jerman. Suami Marwa secara tak sengaja terkena tembakan aparat saat sang suami mencoba melindungi istrinya yang diserang dengan senjata tajam oleh pemuda Jerman keturunan Rusia.

Peristiwa itu terjadi di ruang sidang di kota Dresden, saat Marwa akan memberikan kesaksian atas kasusnya. Marwa menuntut pemuda yang juga tetangganya itu ke pengadilan karena menyebutnya sebagai teroris hanya karena ia mengenakan jilbab. Marwa berada di Jerman mengikuti suaminya yang sedang melakukan riset dengan biaya beasiswa.

Menurut kakak lelaki Marwa, aparat mengira suami Marwa yang melakukan serangan sehingga petugas keamanan pengadilan itu menembaknya. “Para aparat keamanan itu berpikir, sepanjang orang itu tidak berambut pirang, maka dialah pelaku serangannya, dan mereka menembak suami Marwa,” kata kakak lelaki Marwa.

Pemuda Jerman keturunan Rusia yang menyerang Marwa, bernama Alex W, 28, kini mendekam di penjara dan akan dikenakan tuduhan baru yaitu pembunuhan. Christian Avenarius, jaksa pengadilan Dresden mengatakan, Alex menusuk Marwa karena didorong rasa kebencian yang dalam terhadap Islam, karena sejak awal pengadilan, Alex yang berimigrasi ke Jerman tahun 2003 sudah mengungkapkan pernyataan-pernyataan anti-Islam dan anti-Muslim.

Dari wawancara di beberapa media Mesir, keluarga Al-Sharbini di Mesir mengatakan bahwa pelaku penusukan sudah sering menghina dan melecehkan Marwa, bahkan pernah mencoba melepas jilbab Marwa. Ibu Marwa, Laila Shams mengungkapkan, Marwa juga kesulitan mendapat kerja di Jerman karena ia mengenakan jilbab.

“Suatu kali, Marwa pernah disuruh melepas jilbab jika ingin mendapatkan kerja, tapi Marwa menolaknya,” kata sang ibu.

Menanggapi kasus Marwa, Jubir pemerintah Jerman Thomas Steg mengatakan bahwa insiden ini berlatar belakang rasial dan pemerintah mengutuk keras pelakunya. Pemerintah Jerman baru bersuara atas kasus ini, setelah komunitas Muslim di negara itu mengecam pemerintah dan para politisi di Jernam yang diam saja atas kasus tersebut.

Menyindir sikap pemerintah dan para politisi di Jerman, harian independen di Mesir, El-Shorouk menulis, kalau korbannya Yahudi, barulah dunia gempar. Seorang bloger Mesir bernama Hicham Maged dalam blognya menulis,”Mari kita bayangkan, jika kondisinya dibalik, korban adalah orang Barat yang ditusuk di dunia atau di salah satu negara Timur Tengah oleh seorang Muslim ekstrim.”

Atas insiden yang menimpa Marwa, Asosiasi Farmasi Mesir sudah menyerukan boikot terhadap obat-obatan dari Jerman.

Pemerintah Mesir belum mengeluarkan pernyataan atas peristiwa yang menimpa warga negaranya. Belum jelas apakah pemerintahan Husni Mubarak akan menuntut pemerintah Jerman bertangung jawab atas kasus ini.(eramuslim.com, 07/07/2009)

Muslimah Berjilbab Ditikam oleh Rasis Jerman

KAIRO — Dalia Shams menghitung hari untuk menyambut cucu terbarunya yang akan datang beserta putrinya, beserta menantu dan cucu pertamanya yang berusia empat tahun. Kini, ia hanya bisa mendapati tubuh putrinya Marwa Al Sherbini, yang ditikam hingga tewas oleh seorang rasis Jerman di dalam ruang sidang pekan lalu.

“Putri saya sedang hamil tiga bulan,” ujar Dalia, ibu Marwa yang tinggal di Mesir. “Saya tidak pernah membayangkan ia akan menjadi korban terorisme dan kami akan melihat fotonya di media-media,” katanya berduka.

Marwa, 32 tahun ditikam hingga tewas oleh lelaki Jerman kebangsaan Rusia, 28 tahun, dalam ruang pengadilan di wilayah timur kota Dresden, Rabu (1/7) pekan lalu. Ia ditikam 18 kali. Sang suami, yang tengah mendiskusikan gelar Masternya bulan depan, terluka saat mencoba menghalangi untuk melindungi istrinya.

Lelaki itu kini berada di rumah sakit, dalam proses penyembuhan luka tikam dan tembakan polisi yang tak sengaja mengenainya. Sementara tubuh Marwa telah tiba di Kairo, Sabtu (4/7), pekan lalu, demikian menurut Kedutaan Besar Mesir di Berlin.

“Saya tidak pernah membayangkan saya akan kehilangan putri saya seperti ini,” ujar Dalia dengan air mata menetes hingga ke dagu. “Alih-alih menyambutnya dengan pelukan dan ciuman, saya kini menerima tubuhnya di dalam peti mati,” katanya.

Banyak yang meyakini jika Marwan dibunuh karena jilbah yang ia kenakan, begitu pula adik Marwa. “Saudari saya seorang martir jilbab,” ujar Tareq Al Sherbini, adik lelaki Marwa.

Ia mengatakan saudrinya telah berulang kali diserang oleh pembunuhnya, yang berkali-kali mencoba merenggut jilbab dengan paksa dari kepalanya. Saudara Marwa itu juga mendukung tuduah suami Marwa terhadap polisi Jerman yang lengah dan gagal melindungi saudarinya.

Wanita asal Mesir itu dilaporkan telah diingatkan sebelum sidang, jika ia harus melepas jilbanya untuk menghindari kemungkinan menjadi target penyerangan. “Sehari sebelum pembunuhan, seorang teman Marwa mengatakan ia harus melepaskan jilbabnya, karena berpotensi membahayakan nyawanya,” ujar seorang guru besar Fisika di Universitas Alexandria sekaligus teman keluarga Marwa, Hisham Al Askari. “Ia telah diberitahu jika ia dapat kehilangan nyawanya karena keagamannya,” tutur Hisham.

Jilbab telah lama menjadi subjek debat politik yang memanas di Jerman, negara tempat tinggal 3,5 juta Muslim. Beberapa negara bagian di Jerman melarang penggunaan jilbab bagi guru-guru sekolah.

Seorang jaksa penutut umum di Dresden, Christian Avenarius, mengatakan pembunuh, yang bermigrasi ke Jerman pada 2003, telah menyimpan kebencian sangat dalam terhadap Muslim. “Itu sangat nyata, merupakan serangan xenofobia dari serigala fanatis kesepian,” ungkapny. (Republika online, 06/07/2009)